banner 160x600

Operasi Padaleunyi Tunggu Persetujuan

by -206 views
operasi-padaleunyi-tunggu-persetujuan
MASIH PERSIAPAN: Operasional Tol Purbaleunyi KM 149 mesih menunggu perizinan.

PURWAKARTA, RAKA – Akses KM 149 Tol Ruas Padalarang-Cileunyi atau Tol Padaleunyi belum beroperasi. Hingga kini, ruas tol baru tersebut masih dalam tahap persiapan.
Marketing and Communication Departement Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Panji Satriya mengatakan, sehubungan dengan beredarnya informasi terkait pengoperasian fungsional (sementara) akses Km 149 Ruas Tol Padaleunyi, pihaknya memastikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan belum mengoperasikan fungsional ruas tersebut.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak tepat. Saat ini Jasa Marga masih melakukan koordinasi dan persiapan,” kata Panji dalam keterangan resminya.
Dia menjelaskan, akses KM 149 Ruas Tol Padaleunyi telebih dulu harus mendapat persetujuan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR sebelum dioperasikan fungsional (sementara). Jasa Marga juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk terus mendukung pemenuhan kelayakan operasional jalan akses km 149 Ruas Tol Padaleunyi. “Sebelum nantinya diserahterimakan oleh Kementerian PUPR kepada Jasa Marga untuk dapat beroperasi secara penuh,” tandasnya.
Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menetapkan kenaikan tarif di Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi). Penyesuaian tarif tersebut secara resmi mulai diberlakukan pada 5 Juni 2023, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cipularang dan Keputusan Menteri PUPR No 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Ruas Jalan Tol Cipularang sepanjang 58,5 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 05 Juni 2023 pukul 00.00 WIB. Golongan I Rp10.500 yang semula Rp10.000, Golongan II Rp18.500 yang semula Rp17.500, Golongan III Rp18.500 yang semula Rp17.500, Golongan IV Rp25.000 dari semula Rp23.500. Sedangkan Golongan V menjadi Rp25.000 dari semula Rp23.500. (jpc)

Mang Raka