“Sesuai Perpres 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025, yang menitikberatkan kepada pemenuhan HAM empat kelompok, yakni Kelompok Masyarakat Rentan (Perempuan, Anak, Panyandang Disabilitas dan Masyarakat Hukum Adat),”
Medan (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan penguatan teknis terkait Data Dukung Aksi HAM periode B08 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
“Sesuai Perpres 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021-2025, yang menitikberatkan kepada pemenuhan HAM empat kelompok, yakni Kelompok Masyarakat Rentan (Perempuan, Anak, Panyandang Disabilitas dan Masyarakat Hukum Adat),” kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, dalam keterangan, Minggu.
Flora menyebutkan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat perlu memperhatikan data-data yang diminta di dalam unsur pelaporan Aksi HAM B08 agar dapat memberikan keterangan-keterangan yang sesuai berdasarkan hal yang diminta pada pelaporan Aksi B08.
Saat ini tidak lagi disampaikan pada portal KSP (Kantor Staf Presiden), namun langsung disampaikan pada Aplikasi SAPA HAM di Direktorat Jenderal HAM sebagai Sekretariat RANHAM Nasional.
Optimistis bahwa pada Pelaporan Aksi HAM B08 ini Pemda Provinsi Sumatera Utara akan berhasil nilai maksimal.
“Diharapkan sangat perlu memperhatikan lebih serius draft data dukung yang disampaikan agar untuk laporan B08 dapat memenuhi data dukung yang diminta, makanya perlu dari awal dilakukan penguatan dan verifikasi data dukung,” kata Flora.
Asisten Bidang Pembangunan Setdakab Pakpak Bharat Sahat Boang Manalu menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang senantiasa berkenan membangun kolaborasi dan koordinasi serta penguatan kepada Pemda Pakpak Bharat beserta OPD-O terkait.
Dalam mengumpulkan data dukung persiapan Laporan Capaian Aksi HAM B08 Pemda Pakpak Bharat yang saat ini sudah semakin aplikatif dan online terintegrasi dengan pusat.
“Kami sangat berterima kasih pada pihak Kanwil Kemenkumham Sumut yang secara intens selalu melakukan koordinasi dan penguatan indikator Aksi HAM kepada OPD-OPD terkait sehingga Pelaporan Capaian Aksi HAM Kabupaten Pakpak Bharat pada periode B08 yang akan datang berhasil optimal apalagi semakin aplikatif dan online,” ucap Sahat.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Desni Manik, melakukan evaluasi pada beberapa indikator Aksi HAM periode B04. Sebagai contoh pada indikator Pemenuhan Hak Atas Pendidikan untuk Anak-anak dari Panti Asuhan, Anak dari Masyarakat Hukum Adat, Anak Dengan Penyakit Tertentu (HIV/AIDS), maupun Anak di Luar Kawin.
“Jika dari kelompok anak tersebut tidak terdapat di suatu Kabupaten/Kota, maka upaya tindak lanjut yang paling sederhana sekali, sudah bisa dianggap sebagai tindakan keperdulian Pemda yang bersangkutan hadir sebagai pemenuhan HAM warganya, dan hal tersebut sudah dapat diambil sebagai sebuah data dukung pelaporan Aksi HAM”, kata Desni.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023