Upaya preventif tidak lagi dilakukan di border saja, namun mulai dari preborder
Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M. Panggabean menyatakan, pihaknya memperkuat manajemen dokumen preborder untuk meningkatkan upaya preventif dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia melalui pengelolaan data dan informasi yang lebih baik.
“Upaya preventif tidak lagi dilakukan di border saja, namun mulai dari preborder. Penguatan ini dilakukan melalui penerapan sertifikat elektronik, prior notice, serta registrasi sistem dan laboratorium,” kata Sahat dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ia menuturkan bahwa melalui manajemen dokumen di preborder, hal itu merupakan langkah yang efektif untuk memastikan terpenuhinya persyaratan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan masuk ke wilayah Indonesia.
“Jika informasi persyaratan ekspor ke Indonesia lebih cepat diketahui, maka lebih cepat pula bagi negara asal untuk memenuhi persyaratan tersebut. Jika persyaratan sudah dipastikan terpenuhi di preborder, maka pemeriksaan di border dapat lebih cepat juga,” jelas Sahat.
Untuk mendukung penguatan di Preborder, lanjut Sahat, tentunya dilakukan juga penerapan digitalisasi layanan karantina.
Lebih lanjut Sahat mengatakan bahwa pihaknya juga telah membuat sistem aplikasi online untuk memudahkan penyampaian prior notice dan verifikasi sertifikat karantina, Barantin
“Digitalisasi layanan karantina merupakan salah satu program yang saya canangkan. Digitalisasi layanan karantina yang cepat dan mudah diakses ini sangat diperlukan untuk menunjang layanan prior notice serta validasi dokumen karantina,” ucap Sahat.
Dia mengungkapkan bahwa pemberlakuan Prior notice bukan hal baru. Sebelumnya, Prior notice sudah diberlakukan untuk ekspor produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan produk daging asal Brazil sebagai bagian dari protokol yang sudah ditetapkan.
Dengan transformasi dan kebijakan baru, Barantin melakukan penyesuaian pada aspek teknis, operasional dan administrasi.
Sahat menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar Sosialisasi Prior Notice dan Dokumen Karantina sebagai bagian dari upaya preventif melindungi sumber daya hayati Indonesia.
Sosialisasi Prior Notice dan Dokumen Karantina dilaksanakan dengan mengundang Duta Besar Negara Mitra, Ministerial Counselor Negara Mitra yang ada di Indonesia, dan Atase Perwakilan Negara Mitra di Indonesia.
Diharapkan melalui sosialisasi itu, proses dan alur perdagangan tidak mengalami kendala dan justru dapat berjalan dengan lebih baik.
Dia berharap pula agar kebijakan baru itu bukan menjadi penghambat dalam perdagangan antara Indonesia dengan negara mitra, tetapi dapat mempercepat pengeluaran komoditi hewan, ikan, dan tumbuhan di pelabuhan.
“Serta memberikan kepastian aspek kesehatan dan jaminan mutu produk sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung fasilitasi perdagangan,” kata Sahat.
Baca juga: Badan Karantina siap fasilitasi pasar ekspor durian Palu ke Tiongkok
Baca juga: Barantan sarankan lakukan pencegahan hindari kerugian akibat ASF
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024