JAKARTA, (ERAKINI) – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI KPU RI, Idham Holik mencatat saat ini ada 35 wilayah yang memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dia merinci, wilayah tersebut terdiri dari 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota.
“Per hari ini ada 35 wilayah,” katanya, Senin (16/9/2024).
Sebelumnya, dalam catatan KPU terdapat 43 wilayah dengan calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Jumlah tersebut meliputi 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. KPU kemudian memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September 2024. Dari masa perpanjangan ini, dua wilayah berhasil menambah pasangan calon, sehingga jumlah wilayah dengan calon tunggal berkurang menjadi 41.
Selanjutnya, KPU membuka kembali penerimaan dokumen pencalonan pada 11-16 September 2024 untuk wilayah dengan pasangan calon tunggal, wilayah yang sempat mengajukan calon namun ditolak, serta wilayah yang bersengketa di Bawaslu. Hasilnya, kini ada 35 wilayah dengan calon tunggal.
Sebanyak 7 daerah melakukan penerimaan kembali dokumen pencalonan, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labuhanbatu Utara (Labura). Enam daerah diterima dokumen pencalonannya, sedangkan pencalonan di Dharmasraya dikembalikan. Dengan demikian, enam daerah mengalami penambahan satu pasangan calon.
Saat ini, KPU masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan di enam kabupaten tersebut.