JAKARTA, (ERAKINI) – Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan Indra Septriaman (26) sebagai tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar. Polisi terus memburu pelaku yang dikabarkan bersembunyi di suatu tempat.
Pelaku merupakan warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam dan tetangga korban. Sebelumnya pelaku pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pencabulan.
Foto-foto Indra Septriaman telah beredar luas di kalangan masyarakat. Dalam foto tersebut, Indra tampak berswafoto (selfie) tanpa mengenakan baju, dan terlihat jelas tato di lengannya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, membenarkan bahwa foto yang beredar merupakan foto dari tersangka. Saat ini, polisi sedang mengintensifkan pencarian dan berencana menetapkan Indra dalam daftar pencarian orang (DPO) jika belum ditemukan.
“Iya, benar. Itu tersangkanya, sesuai foto yang beredar,” ujar Kombes Dwi, Senin (16/9/2024).
Sebelumnya, tubuh korban ditemukan dalam kondisi terkubur, dengan tangan terikat dan tanpa busana, yang menimbulkan dugaan kuat bahwa Nia menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Nia Kurnia Sari, yang sehari-hari menjual gorengan keliling kampung, ditemukan tewas di wilayah Padang Pariaman, memicu kepedihan mendalam di kalangan warga sekitar. Polisi terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka secepat mungkin.