JAKARTA, (ERAKINI) – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) usai terbukti terlibat kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menyebut, Lisa Rahmat diduga bertemu dengan Rudi Suparmono untuk menanyakan mengenai hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta bantuan kepada Rudi untuk memengaruhi keputusan para hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.
“Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, memberikan informasi mengenai hakim yang akan menangani perkara tersebut, yaitu Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo,” katanya, Selasa (14/1/2025).
Harli menjelaskan, Lisa Rahmat kemudian meminta sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur.
Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, yang menghubungi Lisa untuk mendampingi anaknya dalam proses hukum, menyetujui pembayaran sebesar Rp1,5 miliar yang diminta oleh Lisa. Uang tersebut diberikan dengan tujuan agar kasus pembunuhan anaknya dapat diurus dan diperoleh vonis bebas.