JAKARTA, (ERAKINI) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun 2025 dengan kuota sebanyak 1 juta sertifikat bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/4/2025), menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong daya saing produk UMK di pasar domestik maupun global.
“Mulai hari ini pegiat UMK sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota 1 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” ujar Haikal.
Ia menambahkan bahwa program SEHATI memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku UMK. Di antaranya, pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang jumlahnya mencapai 115.450 orang di seluruh Indonesia. Selain itu, seluruh proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat halal tidak memungut biaya alias gratis.
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare silakan bersegera memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Program ini juga mendorong pelaku UMK untuk lebih tertib dalam administrasi usaha dan meningkatkan nilai tambah ekonomi produk mereka.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin, menyampaikan bahwa pembukaan kuota sertifikat halal gratis dilakukan secara bertahap.
“Sebelumnya kami telah membuka kuota pada 19 Maret 2025 sebanyak 50.000 sertifikat. Hari ini, 11 April 2025, dibuka kembali kuota sebanyak 470.000 sertifikat halal, dan sisa kuota lainnya akan diumumkan pada tahap selanjutnya,” jelas Mamat.
Program SEHATI 2025 juga didukung oleh pembaruan sistem informasi halal (SIHALAL) yang kini memiliki kapasitas dan performa lebih baik. BPJPH juga telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia untuk menjalankan Keputusan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2024 terkait pembinaan pendamping proses produk halal.
Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan Komite Fatwa Produk Halal dalam rangka memperkuat akurasi data pelaku usaha dan mempercepat proses penerbitan sertifikat halal melalui skema self declare.