Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Christina Aryani ingin memastikan layanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kunjungannya ke LTSA P2TKLN di Kendal, Jawa Tengah, Jumat.
“Kami ingin memastikan pelayanan penempatan yang diberikan terpadu, transparan dan akuntabel dalam penempatan dan perlindungan pekerja migran,” katanya di sela kunjungan, sebagaimana rilis pers yang diperoleh di Jakarta, Jumat.
Saat mengunjungi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (P2TKLN) di Kendal, Jawa Tengah, Wamen Christina berdialog tentang layanan yang tersedia di LTSA P2TKLN Kendal, terutama terkait informasi dan peluang penempatan pekerja migran di luar negeri.
Adapun tujuan LTSA itu sendiri adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan.
Melalui LTSA P2TKLN Kendal, Wamen Christina optimistis bahwa Kementerian P2MI dapat meningkatkan layanan penempatan dan pelindungan yang lebih mudah dan berkualitas.
“Lewat LTSA P2TKLN Kendal, Kementerian P2MI bisa lebih meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia,” kata dia.
Di LTSA P2TKLN Kendal, Wamen Christina juga mendapat berbagai informasi tentang jumlah pekerja migran, negara penempatan dan sektor industri yang diminati para pekerja migran.
“Kendal menjadi kabupaten kedua penempatan pekerja migran terbesar di Jawa Tengah setelah Cilacap dengan total penempatan sebanyak 8.373 pekerja migran di Tahun 2024, dan 1.245 selama Januari dan Februari 2025,” jelasnya.
Wamen Christina juga turut mengapresiasi informasi produk layanan yang disediakan di LTSA P2TKLN Kendal.
Berdasarkan informasi, terdapat 8 produk layanan, yang menurutnya sangat membantu calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
Delapan jenis produk layanan tersebut antara lain pengurusan legalitas dokumen kependudukan, identitas (ID) tenaga kerja luar negeri, rekomendasi paspor, sertifikat kesehatan dan asuransi, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dokumen paspor, pembekalan dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri Elektronik (e-ktkln).
Saat ini, sebanyak 33 LTSA telah dibentuk dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia hingga Oktober 2019.
Setelah kunjungannya ke LTSA P2TKLN Kendal, Wamen Christina juga menghadiri forum diskusi di Politeknik Furniture Kendal.
Baca juga: Menteri Karding ungkap 4 masalah dalam pelindungan pekerja migran
Baca juga: KP2MI: Puluhan ribu PMI sektor perikanan tidak terdata atau ilegal
Baca juga: KP2MI gandeng advokat jamin pelindungan hukum bagi pekerja migran
Pewarta: Katriana
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025